BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengamankan 200 barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23). Namun sampai saat ini, penyidik masih mencari golok yang digunakan pelaku untuk membunuh korban Tuti dan Amel.
Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Saat ini, penyidik menginventarisasi ratusan barang bukti itu untuk dipilah dan dirapikan.
"Lebih dari 200 barbuk yang kami cek kembali. Yang pertama mobil (Alphard). Keterkaitannya erat (dengan kasus pembunuhan) di TKP (tempat kejadian perkara). Juga hasil uji DNA. Jadi yang betul betul terkait dengan TKP dan korban, itu kita pilah," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Sabtu (11/11/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, barang bukti yang didapat penyidik menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Rangkaian peristiwa dimulai dari tersangka Yosef Hidayah mengajak Muhammad Ramdanu alias Danu ke rumah korban hingga saat proses pembunuhan.
"Iya (seluruh barang bukti) sudah (menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan). Sudah cukup," ujar Kombes Pol Surawan.
Dirreskrimum Polda Jabar menyatakan, sampai saat ini penyidik masih mencari barang bukti golok yang diduga kuat digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Ada (barang bukti yang masih dicari). Alat (golok) yang digunakan (untuk membunuh) masih kami cari," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum polda Jabar merangkai benang merah kasus pembunuhan korban Tuti dan Amel di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021.
Dari penyidikan yang dilakukan intensif selama 3 bulan terakhir, Ditreskrimum Polda Jabar telah mendapatkan gambaran terkait rangkaian peristiwa pembunuhan sadis itu. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Danu, olah TKP ulang hingga prarekonstruksi yang digelar beberapa waktu lalu, penyidik mencatat 95 adegan dari kasus tersebut.
"Kemarin (saat prarekonstruksi Kamis 2 November 2023) dari 80 adegan berkembang menjadi 95 adegan," ucap Kombes Pol Surawan di Polda Jabar, Jumat (10/11/2023).
Pada Senin atau Selasa (12-13/11/2023), ujar Kombes Pol Surawan, Ditreskrimum Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amel. Rencananya, Yosef Hidayah, tersangka utama kasus itu akan dihadirkan di TKP.
"Senin atau Selasa (pekan depan) kami akan ke TKP lagi memperagakan lagi (rekonstruksi). Nanti (tersnagka Yosef) dihadirkan atau tidak atau cukup dengan peran pengganti, kami perlu komunikasi dengan JPU," ujar Kombes Pol Surawan.
Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat juga ditujukan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Pol Irjen Pol Syahardiantono. Sampai saat ini, keempat tersangka masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel itu.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan di subang pembunuhan subang pembunuhan sadis kasus pembunuhan sadis Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar
Artikel Terkait