Selain itu, masih disampaikan Lukman, polisi juga berhasil menyelamatkan uang senilai Rp190 juta dari dana hasil korupsi tersebut sebagai barang bukti.
"Barang bukti lain yang turut kami amankan di antaranya dokumen kontrak, surat jalan barang, bukti penarikan tunai, rekening koran, nota dinas, rencana keburuhan biaya, catatan penerimaan uang, dan lain sebagainya," tutur Kapolres Indramayu.
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, modus para tersangka melakukan mark up atau menggelembungkan harga masker scuba di atas kewajaran. Saat ini kasus tersebut sudah lengkap atau sudah P-21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
korupsi dana covid tersangka korupsi tersangka korupsi ditahan badan penanggulangan bencana daerah indramayu Kabupaten Indramayu polres indramayu
Artikel Terkait