Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menghadirkan empat tersangka korupsi dana Covid-19, DD, CY, BDR, dan PTR saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022). (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - CY, pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu diduga korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020. Akibat korupsi itu, negara dirugikan sekitar lebih dari Rp4,6 miliar.

Modus tersangka CY mengorupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan modus pengadaan masker kain scuba. Dia bekerja sama dengan DD, pensiunan PNS dan merupakan mantan Kepala Pelaksana BPBD Indramayu. Selain itu, tersangka DD juga berkomplot dengan pihak swasta, tersangka BDR dan PTR.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni, DD, CY, BDR, dan PTR. Satu di antaranya merupakan ASN BPBD Indramayu, yakni DD.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network