Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menghadirkan empat tersangka korupsi dana Covid-19, DD, CY, BDR, dan PTR saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022). (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

"Tersangka DD merupakan eks Kepala Pelaksana BPBD yang sudah pensiun dan CY pejabat aktif plt (pelaksana tugas) Sekretaris BPBD Indramayu," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasatreskrim AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).

Dua tersangka lain, ujar AKBP M Lukman Syarif, merupakan pihak swasta penyedia masker, yaitu BDR dan PTR yang dipinjam bendera perusahaannya. "Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp4.655.000.000 (Rp4,6 miliar)," ujarnya.

Korupsi terjadi, tutur Kapolres Indramayu, karena dana yang seharusnya untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu itu, justru digunakan para tersangka untuk keuntungan pribadi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network