Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana. (Foto: Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, belum ada perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat, meminta penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) 2021. Itu menandakan UMK 2021 bisa diterima, baik oleh pengusaha maupun buruh di Kota Cimahi.

"UMK yang sudah ditetapkan tidak ada penolakan dan penangguhan. Semua menerima dan tinggal dilaksanakan," kata Ngatiyana, Jumat (11/12/2020).

Dia meminta semua perusahaan di Cimahi menjalankan ketetapan yang disahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut mulai Januari 2021. Pemkot Cimahi segera melakukan sosialisasi terkait UMK 2021 agar semua pihak terkait memahami tugas dan kewajibannya. 

"Walapun pandemi Covid-19, sosialisasi harus dilakukan. Caranya bisa secara daring dengan Zoom meeting agar protokol kesehatan tetap terjaga," ujar Plt Wali Kota Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network