(Foto/Ilustrasi)

CIMAHI, iNews.id - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Kota Cimahi, Jawa Barat, tidak menghasilkan kesepakatan atau deadlock. Pasalnya baik pengusaha maupun buruh sama-sama ngotot dengan argumentasi masing-masing sehingga tidak ada titik temu jalan tengah yang bisa disepakati bersama.

"Tidak ada hasil dalam rapat pembahasan UMK, deadlock. Apa yang diinginkan buruh tidak disetujui pengusaha," kata Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Yanuar Taufik, Selasa (17/11/2020).

Pada agenda pleno pembahasan UMK yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kota Cimahi Selasa (17/11/2020), kalangan buruh di Kota Cimahi meminta upah tahun 2021 naik 3,27% dibandingkan tahun 2020. Sedangkan pengusaha menolak upah naik karena kondisi ekonomi sedang minus akibat pandemi Covid-19.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network