(Foto/Ilustrasi)

Buruh, bersikukuh ingin keputusan UMK tahun 2021 tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja dan SE Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memutuskan upah tahun depan tidak mengalami kenaikan di tengah pandemi Covid-19.

Sedangkan kalangan pengusaha menginginkan upah tidak naik atau tetap sama dengan tahun ini yakni Rp3.139.274,74, yang mengacu kepada SE dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network