Badan Amil Zakat (Baznas) KBB, memutuskan akan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) 35 mahasiswa yang menunggak. (Foto: Ilustrasi)

Sementara terkait untuk biaya semester berikutnya, Iing mendapatkan informasi jika pihak Pemda KBB akan menanggung kembali biaya UKT penerima bea siswa tersebut. Sehingga untuk berikutnya Baznas tidak akan lagi menggelontorkan bantuan karena tidak boleh duplikasi. 

"Saya dapat informasi dari Bagian Kesra KBB, di tahun 2023 biaya UKT para mahasiswa itu sudah dapat dibayarkan oleh pemerintah daerah," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network