Tiga bos perusahaan CCTV dan ISP didakwa menyuap Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif dan pejabat Pemkot Bandung. Mereka menggelontorkan uang suap secara bertahap dari Rp888 juta.
Ketiga terdakwa kasus suap tersebut antara lain, Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi; Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny. Mereka dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/7/2023).
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung sidang pengadilan tipikor kasus suap yana mulyana wali kota bandung plh wali kota bandung ema sumarna
Artikel Terkait