Sidang dakwaan kasus suap Yana Mulyana dengan terdakwa Benny dan Andreas. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Tiga bos perusahaan CCTV dan ISP didakwa menyuap Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif dan pejabat Pemkot Bandung. Mereka menggelontorkan uang suap secara bertahap lebih dari Rp888 juta.

Ketiga terdakwa kasus suap tersebut antara lain, Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi; Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny. Mereka dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/7/2023). 

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelontorkan ketiga terdakwa kepada pejabat di Pemkot Bandung, termasuk Yana Mulyana, terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP). 

Dakwaan pertama dibacakan untuk terhadap Sony. Dalam surat dakwaan, disebutkan, Sonny menyuap para pejabat Pemkot Bandung dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023. Sony menggelontarkan suap Rp186 juta untuk pengadaan ISP. Uang tersebut diberikan kepada Yana Mulyana dan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal.

"(Suap diberikan) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar Yana Mulyana melalui Khairur Rijal memberikan paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP)" kata JPU dari KPK Titto Jaelani.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network