Titto Jaelani menyatakan, perbuatan Sony dinilai melanggar aturan dalam pengadaan barang. Perbuatan Yana dan Khairur juga dinilai telah melanggar kewajiban selaku penyelenggara negara dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Akibat perbuatannya, Sony didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, JPU membacakandakwaan terhadap Benny dan Andreas. Dalam surat dakwaan, disebutkan, suap dilakukan Benny dan Andreas dilakukan dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. Benny dan Andreas total memberi uang senilai Rp702 juta untuk pengadaan CCTV.
"Menjanjikan sesuatu yakni memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 702.221.000," ujar jaksa.
Editor : Agus Warsudi
pemkot bandung yana mulyana wali kota bandung aliran dana suap Aliran suap dugaan suap disuap kasus suap kasus dugaan suap
Artikel Terkait