"Kami sudah melakukan komunikasi terkait adanya surat imbauan Satpol PP kepada PKL di Lembang karena dinilai telah melanggar fungsi-fungsi yang disediakan pemerintah," kata Camat Lembang, Sabtu (24/9/2022).
Komunikasi kepada sejumlah stakeholder termasuk para PKL untuk membahas secara langsung agar rencana ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan penolakan pedagang juga dilakukan. Sejauh ini sudah diperoleh beberapa masukan dari pedagang yang akan disampaikan ke pemerintah daerah.
Pada prinsipnya, ujar Herman Permadi, para PKL menyadari sudah melakukan pelanggaran. Hanya mereka meminta pertimbangan berkenaan dengan kegiatan usaha agar jangan sampai terhenti. Sementara aspirasi yang disampaikan di antaranya pengaturan jam operasional, kemudian meminta tempat relokasi agar kegiatan usahanya lebih tenang.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam penataan pedagang dipastikan bakal ada pembongkaran lapak permanen milik PKL yang berdiri di atas trotoar. Penertiban PKL tersebut merupakan salah satu bagian dari rencana Pemda KBB untuk menata kawasan Lembang sebagai destinasi wisata dan terhindar dari kesan kumuh.
Editor : Agus Warsudi
Kawasan wisata Lembang Objek wisata Lembang wisata lembang bandung barat kabupaten bandung barat pedagang kaki lima penertiban pkl penataan pkl pkl pkl alun-alun
Artikel Terkait