Dirinya juga bingung soal rencana adanya gugatan dari bakal calon kades dalam proses adminitrasi, apakah ke panitia Pilkades atau pihak Unjani. Disinggung soal Perbup No 10/2021 tentang Juklak Pilkades dan adanya syarat pengalaman kerja bakal cakades, Wandiana menyebutkan aturan menuliskan seperti itu.
"Ya kalau calon ada pengalaman kerja di pemerintahan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas, atau desa. Sosialisasi itu sudah disampaikan juga oleh panitia pilkades," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait