Masa pendukung Deri Sulaeman bakal calon kepala desa (cakades) Kertajaya, Kecamatan Padalarang, KBB, ketika mendatangi Kampus Unjani Cimahi, Senin (8/11/2021) siang. (Foto: MPI/Adi Haryanto) 

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pendukung bakal calon kepala desa (cakades) Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang protes dengan mendatangi Unjani dinilai salah sasaran. Protes tersebut muncul akibat calonnya tak lulus dalam tes akademis yang digelar di universitas tersebut. 

Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute (SDI) Moch Galuh Fauzi menilai, bentuk protes ke Unjani selaku pihak yang ditunjuk melaksanakan tes kurang tepat. Mestinya protes ditujukan ke DPMD dan Asisten Daerah 1 selaku panitia tingkat kabupaten yang memegang aturan mainnya. 

Kendati begitu, dia juga melihat Perbup Nomor 10/2021 khususnya di Pasal 35 memang menimbulkan distorsi. Yakni soal usia dan pengalaman kerja di pemerintahan khususnya pemerintahan desa. Padahal Pasal 21 Permendagri Nomor 65/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112/2014 tentang Pilkades tidak memuat indikator itu. 

"Itu jelas sebuah kekeliruan yang sangat fatal mengingat dalam Permendagri tersebut, pada Pasal 47c bahwa pengalaman kerja diberlakukan untuk Pilkades antarwaktu melalui musyawarah desa," ujarnya, Selasa (9/11/2021).
 
Oleh karena itu, lanjut Galuh, atas nama hukum seharusnya tes akademis kali ini dianulir 100 persen karena rawan digugat ke PTUN. Sekalipun tidak ada yang menggugat tetap saja Perbup ini bermasalah, tidak berdasar, dan komisi 1 DPRD KBB harus mempelajari serta mendorong revisi Perbup Nomor 10 tahun 2021. 

"Kalau Perbup itu tidak direvisi maka demokrasi di KBB sudah kehilangan arah. Jangan berharap ada tukang ojek, guru ngaji, petani, dan lain-lain yang bermimpi menjadi kepala desa, karena dalam seleksi pasti kalah oleh aturan yang mengatur pengalaman kerja di pemerintahan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), KBB, Wandiana mengaku bingung dengan aksi protes tersebut. Sebab semua prosedur sudah dilakukan oleh panitia pilkades sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Bahkan semua bakal cakades juga sudah menyetujuinya. 

"Protes itu masalahnya dimana? Sebab saya cek ke panitia ternyata semua bakal calon kepala desa menandatangani berkas tes akademis, yang artinya setuju dan bisa menerima. Jadi persoalannya apa," ucapnya.

Dirinya juga bingung soal rencana adanya gugatan dari bakal calon kades dalam proses adminitrasi, apakah ke panitia Pilkades atau pihak Unjani. Disinggung soal Perbup No 10/2021 tentang Juklak Pilkades dan adanya syarat pengalaman kerja bakal cakades, Wandiana menyebutkan aturan menuliskan seperti itu. 

"Ya kalau calon ada pengalaman kerja di pemerintahan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas, atau desa. Sosialisasi itu sudah disampaikan juga oleh panitia pilkades," ucap dia. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network