Petugas gabungan dari Forkopimcam Bandung Wetan menutup paksa kafe dan membubarkan pengunjungnya. (Foto: iNews/Juhpita Meilana)

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saefudin mengatakan, tindakan tegas dengan menutup kafe dan lapak PKL dilakukan karena buka melebih batas waktu. Petugas meminta para pengunjung pulang.

"Identitas pemilik kafe dicatat dan kursi disita oleh petugas sebagai barang buktib. Selanjutnya akan diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolsek Bandung Wetan.

Selain kafe, ujar Kompol Asep, petugas juga menertibkan dan menutup paksa para PKL makanan. Pelanggarannya sama, buka melebih batas waktu. "Dengan pemberlakuan PPKM darurat ini diharapkan mobilitas warga bisa ditekan dan penyebaran Covid19 di Kota Bandung teratasi," ujar Asep.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network