Polisi membubarkan rencana pengajian Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan, Jumat (6/12/2024). (Foto: iNews)

Kehumasan Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Buldan Burhanudin menyayangkan pelarangan kegiatan pengajian Ahmadiyah.

“Setiap warga negara punya hak yang sama. Jemaah Ahamdiyah ini punya badan hukum dan sampai saat ini tidak dibubarkan. SKB yang dijadikan landasan larangan kegiatan itu selain penyebaran paham yang berbeda ke masyarakat atau ada lagi nabi selain Nabi Muhammad SAW. Itu yang dilarang,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network