Kehumasan Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Buldan Burhanudin menyayangkan pelarangan kegiatan pengajian Ahmadiyah.
“Setiap warga negara punya hak yang sama. Jemaah Ahamdiyah ini punya badan hukum dan sampai saat ini tidak dibubarkan. SKB yang dijadikan landasan larangan kegiatan itu selain penyebaran paham yang berbeda ke masyarakat atau ada lagi nabi selain Nabi Muhammad SAW. Itu yang dilarang,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait