KARAWANG, iNews.id - Operasional dan pelayanan Perumdam Tirta Tarum Karawang lumpuh. Penyababnya, PLN memutus aliran listrik Perumdam Tirta Tarum akibat menunggak pembayaran tagihan listrik sebesar Rp1,2 miliar.
Nasib badan usaha milik daerah (BUMD) itu semakian tidak menentu. Kondisi itu terjadi setelah Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana belum menerbitkan SK perpanjang direksi yang habis masa jabatannya pada 6 Agustus 2022.
PLN memutus aliran listrik Perumdam Tirta Tarum karena tidak membayar tagihan Agustus 2022. Perumdam Tirta Tarum tidak bisa membayar karena jajaran direksi tidak berani mengeluarkan uang akibat belum mendapatkan SK perpanjangan.
Pemadaman listrik oleh PLN membuat operasional Perumdam Tirta Tarum menjadi lumpuh. Proses penyaluran air bersih ke pelanggan lumpuh karena tidak ada listrik. Akibatnya ribuan pelanggan komplain karena pasokan air bersih tidak mengalir.
Kepala Humas PLN Cabang Karawang Wendy mengatakan, benar aliran listrik Perumdam Tirta Tarum diputus karena belum membayar tagihan listrik bulan Agustus. Pihaknya sudah memberi kabar melalui surat peringatan agar tagihan listrik segera dibayar.
Editor : Agus Warsudi
aliran listrik pemutusan aliran listirk layanan pdam Layanan PDAM Terganggu pdam Tunggakan PDAM pelanggan pdam PDAM Tirta Tarum Karawang tirta tarum karawang Kabupaten Karawang
Artikel Terkait