Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam PTDH dan penjara 20 tahun karena mengedarkan ekstasi dan sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri gegara terlibat kasus narkoba. AKP ENM diduga memasok ekstasi dan sabu ke dua tempat hiburan malam di Kota Bandung.

Selain AKP ENM, sanksi serupa juga terancam dijatuhkan kepada AGP, anggota Bagian Logistik Polres Sukabumi. AGP juga diduga memakai dan mengedarkan narkoba. Saat ini, kedua polisi itu segera menjalani sidang kode etik yang akan digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.

Bahkan, selain PTDH, ENM juga terancam hukuman 20 tahun penjara. ENM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

"Dua anggota Polisi di wilayah Polda Jabar itu (ENM dan AGP) segera menjalani sidang kode etik. Keduanya telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Dua anggota Polisi itu masing-masing berinisial ENM, Kasat Narkoba Polres Karawang dan AGP Bagian Logistik  Polres Sukabumi. Keduanya terbukti memakai dan mengedarkan narkoba," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (21/8/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network