Ilustrasi penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang terkait dugaan peredaran sabu dan sabu di tempat hiburan malam. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang ditangkap Bareskrim Polri diduga memasok sabu dan ekstasi ke beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung. Dari tangan AKP ENM, petugas menyita barang bukti sabu dan esktasi. 

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, AKP ENM ditangkap petugas di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan ini, kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dimulai sejak 30-31 Juli 2022 terkait penindakan terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Kota Bandung. 

"(Tersangka) Juki dan kawan-kawan (JS dan RH), biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandung, yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," kata Dirtipid Bareskrim Polri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Dari penangkapan tersangka JS dan RH, Kemudian, kata Krisno, tim melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mendapatkan alat bukti tersangka JS dan RH  bersama AKP ENM pernah mengantar 2.000 butir ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network