"Selain bisa menghindari percaloan, cek fisik secara elektronik juga mengurangi tingkat kecelakaan," kata Kepala Unit Regeistari Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Cimahi Iptu Trias Karso Yuliantoro.
Dalam prosesnya, ujar Iptu Trias Karso Yuliantoro, pemohon atau warga yang membawa kendaraan harus terlebih dulu diuji mulai dari kelayakan rem, kondisi ban, dan gas emisi. Semua pengujian ditampilkan lewat layar monitor dan terkoneksi ke jaringan Korlantas Polri sehingga bisa meminimalisasi percaloan. "Pada hari pertama penerapan cek fisik elektornik, sebanyak 30 kendaraan yang tak lolos uji cek fisik," ujar Iptu Trias Karso Yuliantoro.
Sementara itu, Ahmad Ade, warga mengatakan, proses cek fisik elektronik membutuhkan waktu 30 hingga 45 untuk satu kendaraan. Berbeda dengan cek fisik manual, hanya butuh waktu maksimal 5 hingga 10 menit. "Cek fisik manual rawan percaloan sehingga petugas tidak mendeteksi layak atau tidaknya berbagai fungsi kendaraan, seperti rem dan," ujar Ahmad Ade.
Editor : Agus Warsudi
cek fisik kendaraan uji kir uji kelayakan kendaraan polres cimahi cimahi kota cimahi kakorlantas polri kepala korlantas Polri korlantas polri
Artikel Terkait