Warga Kota Cimahi melakukan cek fisik kendaraan secara elektronik di Polres Cimahi. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

CIMAHI, iNews.id - Puluhan kendaraan, baik motor maupun mobil, yang tak lolos uji fisik dan melakukan registrasi ulang secara elektornik di Kota Cimahi, Selasa (30/8/2022) siang. Cek fisik secara elektronik ini pertama kali diterapkan di Indonesia.

Penerapan cek fisik secara elektronik yang terkoneksi secara real time dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu dilaksanakan untuk memberantas praktik percaloan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melaju di jalan raya tidak layak.

Selain mendeketksi nomor rangka dan mesin, cek fisik elektronik itu juga dapat mengetahui kondisi rem, ban, dan gas emisi kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak lolos cek fisik, wajib melakukan perbaikan.

Pantauan di lokasi, puluhan warga terlihat harus antre menunggu giliran saat melakukan registrasi ulang cek fisik kendaraan mereka di gedung Satlantas Polres Cimah. Registasi ulang cek fisik kendaraan merupakan syarat utama mutasi atau pergantian tanda nomor kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, secara berkala saat habis masa waktu 5 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network