Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Antara)

Padahal dari 10 besar yang diumumkan KPU KBB terdiri dari 5 yang terpilih menjadi anggota PPK dan 5 masuk pergantian antar waktu (PAW). Semua yang masuk 10 besar itu nilai CAT di bawah dirinya. 

Dia juga merasa saat proses wawancara dilalui dengan normal. Apalagi Iyus Yusup sudah memiliki pengalaman sebelumnya menjadi PPK.

"Nomor urut 1 nilai CAT hanya 75 jauh dibandingkan dengan saya yang 97. Itu yang jadi tidak masuk akal. Ada apa dengan proses wawancaranya?" ujar Iyus Yusup. 

Nasib sama juga menimpa empat mantan Ketua PPK Pilkada 2018, yaitu PPK Cihampelas, Lembang, Cipeundeuy, dan Cikalongwetan. Mereka juga memiliki nilai paling besar, tapi juga tidak masuk 10 besar atau yang terpilih.

Sehingga ada kejanggalan pada pengumuman 10 besar yang tidak sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network