Isi PKB itu meliputi beberapa hal, antara lain peningkatan kapasitas pengembangan ekonomi desa berbasis digital; digitalisasi smart economy BUMDesa dan BUMDesa Bersama; Sosialisasi pendampingan pengembangan ekonomi desa dalam mewujudkan desa digital; dan Mendukung program ketahanan pangan melalui aplikasi digital.
Eko Sri Haryanto menyatakan, secara kebijakan regulasi, adopsi SVN oleh Pemerintah Desa di mana pun dimungkinkan menggunakan dana desa yang dipasok pemerintah pusat. Bahkan, bukan hanya penganggaran aplikasinya, namun juga edukasi serta pelatihan kepada masyarakat.
"Regulasinya sudah siap untuk adopsi SVN, terutama pada pilar pemerintahan dan ekonomi karena keduanya tak bisa dipisahkan. SiTangkal akan difokuskan kepada BUMDes, saat ini dimulai di Desa Pangandaran sebagai piloting untuk nanti direplikasikan ke daerah lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran Agus Satriadi mengatakan, Pemkab Pangandaran sangat mendukung aplikasi digital semacam SVN diterapkan di daerah. Sebab basis data yang dihasilkan SVN menjadi dasar kuat dari semua kebijakan dan keputusan pemerintah daerah.
"(SVN) bisa memberi data akurat dan gambaran ke depan terutama terkait ketahanan pangan Pangandaran. Terlebih kontribusi pertanian terhadap PDRB Pangandaran relatif besar," kata Agus Satriadi.
Editor : Agus Warsudi
kementerian desa kementerian desa pdtt ketahanan pangan ketahanan pangan nasional Indeks Ketahanan Pangan Pemerintah desa
Artikel Terkait