Peluncuran Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 di Kota Bandung. (FOTO: istimewa)

"Penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM dan Satuan Kerja dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selama ini kami laksanakan, bukan semata-mata kontestasi untuk meraih predikat HAM tetapi agar pemerintah daerah dan satuan kerja khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar selalu meningkatkan layanan yang berbasis HAM bagi masyarakat serta menunjukkan ke dunia internasional terkait komitmen pemerintah dalam peningkatan HAM," tutur Kakanwil Kemenkumham Jabar.

Jelang peringatan Hari HAM se-Dunia pada 10 Desember 2023 mendatang, tutur Kakanwil Kemenkumah Jabar, diharapkan kerja sama dan sinergitas pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat terkait pemenuhan data dukung untuk setiap indikator dalam penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM dan juga pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM.

"Jika setiap indikator dalam aksi HAM ini tercapai, akan menambah penilaian untuk Kabupaten/Kota Peduli HAM dalam rangka kesuksesan pelaksanaan program Ranham secara Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia," ucap R Andika Dwi Prasetya.

Sementara itu, Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan, pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 merupakan panduan umum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Hal yang perlu disamakan persepsinya adalah P2HAM merupakan bagian khusus yang termasuk dalam P5HAM.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network