BANDUNG, iNews.id - Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Pemenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 di Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Kemenkumham mendorong pemerintah daerah memberikan pelayanan publik berbasis HAM.
“Kota Bandung dipilih sebagai tempat Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tidak terlepas dari sinergi yang telah terbangun antara Kemenkumham dan Pemprov Jabar dari dulu sampai dengan sekarang. Sebanyak 27 kabupaten/kota di Jabar telah menyelenggarakan Kabupaten/Kota Peduli HAM," kata Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya.
"Ini merupakan titik awal dari langkah panjang sinergi bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang salah satunya, yaitu, peningkatan kualitas layanan pada semua unit kerja serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, yang tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM,” ujar R Andika Dwi Prasetya.
R Andika Dwi Prasetya menyatakan, Undang Undang No 39 Tahun 1999 Pasal 8 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, perlindungan, pemajuan, penegakan, penghormatan, dan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
Editor : Agus Warsudi
Kakanwil Kemenkumham kakanwil kemenkumham jawa barat kanwil kemenkumham Kanwil Kemenkumham Jabar hak asasi hak asasi manusia hari hak asasi manusia kota bandung
Artikel Terkait