"Saat tiba di kontrakan pelaku, korban sempat menolak ajakan mesum pelaku. Namun pelaku memaksa hingga memperkosa korban," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo.
Tidak tahan jadi budak nafsu pelaku, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada keluarganya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi.
"Setelah menerima laporan, petugas bergerak hendak menangkap pelaku. Ternyata di lokasi kejadian, pelaku dihajar warga," ujar AKP Agung Tri Poerbowo.
Akibat perbuatannya, ujar AKP Agung Tri Poerbowo, pelaku AI dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak Kasus pemerkosaan pelajar korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait