AI, terduga pelaku pemerkosaan saat ditangkap Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

"Saat tiba di kontrakan pelaku, korban sempat menolak ajakan mesum pelaku. Namun pelaku memaksa hingga memperkosa korban," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo. 

Tidak tahan jadi budak nafsu pelaku, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada keluarganya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi.

"Setelah menerima laporan, petugas bergerak hendak menangkap pelaku. Ternyata di lokasi kejadian, pelaku dihajar warga," ujar AKP Agung Tri Poerbowo.

Akibat perbuatannya, ujar AKP Agung Tri Poerbowo, pelaku AI dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network