Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung, Gazalba Saleh. (Foto: Dok)

Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang sebesar 200 ribu Dolar Singapura dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dari kucuran suap itu, ujar PU KPK, Parera memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Desy memberikan uang sebesar 95 ribu Dolar Singaura kepada Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.

"Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55 ribu Dolar Singapura. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu Dolar Singapura," ucap JPU KPK.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network