200 ribu Dolar Singapura
Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Parera tersebut.
"Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera," tutur PU KPK.
Selanjutnya, pada 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait