KARAWANG, iNews.id - Majelis hakim menyemprot jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang Glendy Rivano gegara sering menunda sidang pembacaan tuntutan. JPU telah empat kali menunda persidangan agenda pembacaan tuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jaksa Glendy beralasan rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum turun hingga harus ditunda.
"Karena jaksa belum siap membaca tuntutan, sidang kami tunda minggu depan. Tapi kalau minggu depan jaksa belum juga menggunakan kewajibannya, kami akan mengambil sikap tegas. Kami akan memutus perkara ini," kata ketua majelis hakim Ismail Gunawan yang memimpin sidang perkara KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (3/11/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa, Valencya mengalami penundaan hingga empat kali. Alasan jaksa karena Rentut dari Kejati Jabar belum juga turun. "Mohon maaf, kami minta sekali lagi untuk pembacaan tuntutan," ujar Glendy kepada majelis hakim.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait