Penggugat, Sri Mulyani saat hadir di PN Majalengka beberapa waktu lalu. (Foto: MPI/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Perkara ibu menggugat keabsahan status anaknya di Kabupaten Majalengka telah berakhir. Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memutuskan mengabulkan permintaan penggugat Sri Mulyani alias Kwik Lioe Noe terhadap anaknya Ika Wartika alias Kwik Given Nio

Dalam sidang dengan agenda putusan, majlis hakim yang diketuai Kopsah memutuskan bahwa dalam perkawinannya dengan Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng, penggugat tidak memiliki anak. Dengan demikian, tergugat bukan merupakan anak dari penggugat.

"Ika Wartika adalah bukan anak kandung antara Sri dan Andi. Sri Mulyani dengan Andi tidak punya anak," kata Kopsah saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan itu, hakim juga memastikan akta kelahiran yang menerangkan Ika anak dari penggugat dengan Andi tidak benar. Oleh karena itu, pengadilan menghukum tergugat untuk tidak menggunakan akta kelahiran yang dikeluarkan Disdukcapil. 

"Menghukum tergugat dan turut tergugat (Disdukcapil) untuk mematuhi aturan ini," ujar dia.

Dalam amar putusan, Hakim juga menegaskan penggugat sebagai satu-satunya ahli waris dari sang suami, Andi yang meninggal pada 2006 lalu di RSUD Majalengka lantaran sakit. "Penggugat adalah ahli waris satu-satunya almarhum Adi," kata dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network