Imam, perempuan bergamis hijau, dan pria berkemeja batik tidak ikut sujud saat makmum sujud. (FOTO: tangkapan layar)

INDRAMAYU, iNews.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memberikan pandangan soal pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 Hijriah di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Dalam sholat tersebut seorang perempuan berada di saf terdepan sejajar dengan pria.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Aan Fathul Anwar mengatakan, pandangan Kemenag akan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Sholat Idul Fitri yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun itu adalah sah.

"Artinya memang secara fatwa dari MUI sendiri itu sah, walaupun MUI sendiri menyampaikan adanya kemakruhan, karena di dalam faham yang kita anut bahwa perempuan itu seharusnya ada di saf belakang ketika sholat," kata dia, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2023).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network