Sejumlah barang bukti kasus peredaran uang palsu total senilai Rp3 Miliar digelar di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Dari DF, petugas menyita sejumlah peralatan untuk membuat uang palsu, seperti printer, tinta, kertas, mesin penghitung uang, hingga alat sinar ultraviolet untuk pengecekan uang. Menurut Kapolres Garut, DF yang berprofesi sebagai tukang sablon itu beraksi jika ada pesanan. 

"Kami masih menyelidiki siapa saja yang memesan uang palsu terhadap DF ini, dengan melakukan koordinasi dengan satuan kepolisian dari daerah lain. Sebab, DF ini juga rupanya melayani pemesanan pembuatan uang palsu dari negara lain, seperti Dollar Australia hingga mata uang Euro," ucapnya. 

Menurut pengakuan DF, dia telah menjalani bisnis membuat upal ini selama satu tahun. Jika ditotal, lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, seluruh barang bukti kasus upal ini mencapai Rp3 miliar. 

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar," kata Kapolres Garut. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network