Sejumlah barang bukti kasus peredaran uang palsu total senilai Rp3 Miliar digelar di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id - Seorang oknum pelatih badminton di Kabupaten Garut berinisi A alias D (47) ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan uang palsu (upal). Dalam kasus tersebut, aparat Polres Garut mengamankan puluhan bundel upal senilai Rp2,3 miliar dengan pecahan Rp100.000 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 16 November 2022, yang menyebutkan adanya dugaan peredaran upal di wilayah Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari tersangka A alias D, kami mendapati satu kotak besar terdapat sejumlah uang Rp100.000-an sebanyak 23 bundel atau senilai Rp2,3 miliar, serta kami sempat menyita barang bukti senjata tajam seperti keris," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022). 

Dia menjelaskan, penggunaan keris oleh tersangka A alias D diduga sebagai bagian dari praktik peredaran upal dengan modus penggandaan. Dari oknum pelatih badminton ini juga, polisi berhasil mengungkap produsen yang memproduksi upal. 

"Kami amankan juga seorang tersangka lain, yakni tersangka DF umur 52 tahun, warga Kabupaten Bandung, yang berperan memproduksi upal. Jadi tersangka A alias D ini memesan uang palsu ke tersangka DF," ujarnya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network