Sementara salah seorang pedagang warung kelontongan di wilayah Contong Kota Cimahi, Solihin mengaku mendapat rokok ilegal itu dari orang yang datang ke warungnya. Dia membantah jika roko ilegal yang disita petugas itu dijual untuk umum karena hanya untuk pajangan saja.
"Itu hanya pajangan saja, karena suka ada yang nawarin ke sini. Saya juga gak tau kalau rokoknya ilegal, tapi memang harganya murah, yaitu Rp8.000 per bungkus," kata dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait