Petugas gabungan mengamankan sebanyak 1.631 bungkus atau 32.620 batang rokok ilegal dari lima toko yang ada di Cimahi saat melakukan razia, Senin (12/6/2023). (Foto: Istimewa)

Sementara salah seorang pedagang warung kelontongan di wilayah Contong Kota Cimahi, Solihin mengaku mendapat rokok ilegal itu dari orang yang datang ke warungnya. Dia membantah jika roko ilegal yang disita petugas itu dijual untuk umum karena hanya untuk pajangan saja. 

"Itu hanya pajangan saja, karena suka ada yang nawarin ke sini. Saya juga gak tau kalau rokoknya ilegal, tapi memang harganya murah, yaitu Rp8.000 per bungkus," kata dia. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network