CIMAHI, iNews.id - Ribuan bungkus rokok ilegal disita petugas gabungan dari sejumlah toko dan kios di Kota Cimahi, Senin (12/6/2023). Barang bukti itu kemudian diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Ada 1.631 bungkus atau 32.620 batang rokok ilegal yang kami sita dari lima toko," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang kepada wartawan.
Dia menyebutkan, dalam razia kali ini pihaknya menemukan salah satu toko di daerah Padasuka yang menimbun 1.600 bungkus rokok ilegal. Pemilik toko itupun kemudian dibawa petugas ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk dimintai keterangan lanjutan.
Peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun faktanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi. Pedagang nekat menjual rokok ilegal karena harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.
"Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja, pedagang banyak tergiur karena harganya murah dan cepat laku," kata Ranto.
Sementara salah seorang pedagang warung kelontongan di wilayah Contong Kota Cimahi, Solihin mengaku mendapat rokok ilegal itu dari orang yang datang ke warungnya. Dia membantah jika roko ilegal yang disita petugas itu dijual untuk umum karena hanya untuk pajangan saja.
"Itu hanya pajangan saja, karena suka ada yang nawarin ke sini. Saya juga gak tau kalau rokoknya ilegal, tapi memang harganya murah, yaitu Rp8.000 per bungkus," kata dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait