Permohonan perceraan ke Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur mencapai 3.240 perkara. Jumlah tersebut terbilang cukup tinggi. (Foto: iNews.id/Ricky Susan) 

Mumu menuturkan, dalam kasus cerai talak kebanyakan pemohon  masih masih usia produktif antara usia 20 hingga 40 tahun.

"Namanya cerai talak itu didominasi oleh faktor istri menuntut lebih. Jadi istri menuntut lebih nafkah dari suami," ujarnya.

Menurut Mumu, ada fenomena menarik saat dilakukan persidangan, ternyata selain karena faktor ekonomi. Ada faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan judi Online.

"Alasan KDRT itu tidak tercatat dalam data tapi terungkap di saat persidangan. Hal itu baru terungkap saat persidangan berlangsung. Selain itu karena suami main judi online atau slot," ucap dia. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network