Mumu menuturkan, dalam kasus cerai talak kebanyakan pemohon masih masih usia produktif antara usia 20 hingga 40 tahun.
"Namanya cerai talak itu didominasi oleh faktor istri menuntut lebih. Jadi istri menuntut lebih nafkah dari suami," ujarnya.
Menurut Mumu, ada fenomena menarik saat dilakukan persidangan, ternyata selain karena faktor ekonomi. Ada faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan judi Online.
"Alasan KDRT itu tidak tercatat dalam data tapi terungkap di saat persidangan. Hal itu baru terungkap saat persidangan berlangsung. Selain itu karena suami main judi online atau slot," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait