CIANJUR , iNews.id - Kasus perceraian di Kabupaten Cianjur tergolong masih tinggi. Padahal pengadilan agama (PA) sempat melakukan pembatasan perkara yang disidang.
Namun perkara yang masuk ke PA dari bulan Januari hingga Juli sudah di angka 3.240 permohonan. Gugat cerai paling dominan disebabkan faktor ekonomi.
“Selain cerai gugat, ada juga cerai talak yaitu pihak istri meminta permohonan ikrar talak yang dilakukan oleh suami,” ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Mumu Mumin Muktasidin, di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Senin (31/7/2023).
Dia menuturkan, gugat cerai yang menjadi alasan pihak istri, disebabkan oleh faktor ekonomi, sehingga mengajukan cerai gugat. Alasannya suami tidak lagi memberikan nafkah sesuai yang diinginkan istri.
"Jadi alasan dari pihak penggugat istri, karena kurang pemberian nafkah oleh suami jadi karena faktor ekonomi. Kebanyakan dari perkara gugat didominasi verstek atau suami tidak datang saat sidang. Pemohon melegalkan perceraian yang sudah terjadi di kampungnya," katanya.
Selain faktor ekonomi, lanjut Mumu, permasalahan lain timbul karena pihak ketiga, atau salah satu dari pasangan tersebut melakukan perselingkuhan.
"Seperti faktor orang ketiga ada juga, tapi tidak terlalu banyak seperti faktor ekonomi," ujar Mumu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait