SUKABUMI, iNews.id - Empat dari lima pria mengaku polisi dan memeras warga warga Kampung Padaasih, Desa Padaasih, Kecamatan Cisat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi. Modus operandi pelaku, mereka mengintimidasi korban terkait unggahan di media sosial.
"Menurut keterangan saksi korban Epi, awalnya membuat postingan di medis sosial lalu chatingan dari salah satu pelaku merasa tersinggung. Mereka menggeruduk rumah saksi," kata AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (30/8/2021).
AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, di rumah korban, para pelaku bertindak seolah-olah sebagai polisi dari satuan reskrim dan melakukan penggeledagahan. Pelaku juga mengajukan beberapa pertanyaan dan memberi penjelasan terkait undang-undang ITE kepada korban.
"Seusai melakukan hal itu, para tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta. Karena korban tidak sanggup, terjadilah cek-cok. Akhirnya korban memberi Rp6 juta melalui transfer ke rekening bank tersangka HS. Kemudian, pelaku membagi rata uang hasil pemerasan itu," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Editor : Agus Warsudi
Unggahan di medsos pemerasan pemerasan di media sosial penipuan dan pemerasan Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi Kota kota sukabumi polres sukabumi kota sukabumi
Artikel Terkait