Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin (tengah) menunjukkan barang bukti pemerasan yang dilakukan empat tersangka. (Foto: Dharmawan Hadi)

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, pelaku berjumlah lima orang. Namun baru empat yang berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada (Sabtu 28/8/2021). Keempat pelaku yang ditangkap antara lain, HP (58), AM alias R (40), HR (43), dan A alias D alias S (36). Sedangkan satu orang berinisial D masih dalam pengejaran.

"Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit mobil Xenia, empat handphone, dan rekening bank. Pasal yang disangkakan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutur Kapolres Sukabumi Kota. DHARMAWAN HADI


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network