Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, pelaku berjumlah lima orang. Namun baru empat yang berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada (Sabtu 28/8/2021). Keempat pelaku yang ditangkap antara lain, HP (58), AM alias R (40), HR (43), dan A alias D alias S (36). Sedangkan satu orang berinisial D masih dalam pengejaran.
"Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit mobil Xenia, empat handphone, dan rekening bank. Pasal yang disangkakan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutur Kapolres Sukabumi Kota. DHARMAWAN HADI
Editor : Agus Warsudi
Unggahan di medsos pemerasan pemerasan di media sosial penipuan dan pemerasan Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi Kota kota sukabumi polres sukabumi kota sukabumi
Artikel Terkait