Total barang haram yang dimusnahkan, ujar AKBP Imron, sabu sebanyak 8,2 gram, ganja 1.103,96 gram, tembakau sintetis 197,24 gram, dan dodol ganja 2,06 gram.
Kemudian ada juga extacy 1,58 gram, obat keras terbatas 674 butir, tramadol 5.095 butir, dextromethorphan 3.542 butir. Lalu 5.026 miras pabrikan berbagai merek, tuak 36 plastik, ciu 112 plastik, dan petasan 1.779 berbegai bentuk dan ukuran.
"Pemusnahan ini sebagai antisipasi kerawanan di Tahun Baru, karena peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi saat ini ada kenaikan 2-3 persen," ujar AKBP Imron Ermawan.
Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba, psikotropika, miras, dan petasan ini, berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Balebandung tanggal 21 Desember 2021, tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti.
"Barang bukti yang diamankan hasil dari operasi pekat yang kami lakukan dari Juni sampai Desember 2021. Untuk pemusnahannya ada yang dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dan dihancurkan menggunakan alat berat stoom," kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi polres cimahi pemusnahan narkoba bahaya narkoba botol miras basmi miras perangi narkoba
Artikel Terkait