Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, silaturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri kepada perajin senapan angin ini dilakukan agar mereka tidak terjebak iming-iming siapa pun, terutama para pelaku kriminal, sehingga mau membuat senapan angin dan senjata api di luar ketentuan.
"Semua ketentuan harus ditaati agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jadi Polri, dalam hal ini dari sisi pengawasan senjata api dan senapan angin selalu berupaya melakukan sosialisasi dan silahturahmi dengan para perajin," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Selain di di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, para perajin senapan angin yang telah cukup terkenal juga berada di kawasan Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Editor : Agus Warsudi
kasus senjata api ilegal kepemilikan senjata api penjual senjata api penjualan senjata api senjata api senjata api ilegal senjata api rakitan Senapan angin mabes polri
Artikel Terkait