"Silahturahmi dan sosialisasi ini kami memberikan pembinaan kepada para perajin agar tidak membuat senapan angin di luar ketentuan," kata Kasubdit II Kamneg BIK Polri.
Menurut Kombes Pol Kasmen ME, ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4,5 milimeter (mm) dan diperuntukan khusus bagi atlet pemula Perbakin.
"Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4,5 mm dan digunakan untuk atlit pemula perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
kasus senjata api ilegal kepemilikan senjata api penjual senjata api penjualan senjata api senjata api senjata api ilegal senjata api rakitan Senapan angin mabes polri
Artikel Terkait