Kasubdit II Kamneg BIK Polri Kombes Pol Kasmen ME (topi abu-abu) melihat rumah produksi senapan angin milik perajin di Kampung Galumpit, Cileunyi, Kabupaten Bandung. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

"Silahturahmi dan sosialisasi ini kami memberikan pembinaan kepada para perajin agar tidak membuat senapan angin di luar ketentuan," kata Kasubdit II Kamneg BIK Polri.

Menurut Kombes Pol Kasmen ME, ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4,5 milimeter (mm) dan diperuntukan khusus bagi atlet pemula Perbakin.

"Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4,5 mm dan digunakan untuk atlit pemula perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network