Kasubdit II Kamneg BIK Polri Kombes Pol Kasmen ME (topi abu-abu) melihat rumah produksi senapan angin milik perajin di Kampung Galumpit, Cileunyi, Kabupaten Bandung. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

BANDUNG, iNews.id - Polisi memberi peringatan keras kepada para perajin senapan angin jangan terjebak iming-iming keuntungan besar sehingga mau membuat senjata api rakitan. Jika itu dilakukan, perajin telah melanggar undang-undang sehingga ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Peringatan keras itu disampaikan Kasubdit II Direktorat Keamanan Negara Badan Intelijen dan Keamanan (Kamneg BIK) Polri Kombes Pol Kasmen ME saat menggelar sosialisasi dan silahturahmi kepada para pengrajin senapan angin di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/3/2022).

Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi agar para perajin senapan angin tak menyalahgunakan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk membuat senjata api rakitan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network