BANDUNG, iNews.id - Polisi memberi peringatan keras kepada para perajin senapan angin jangan terjebak iming-iming keuntungan besar sehingga mau membuat senjata api rakitan. Jika itu dilakukan, perajin telah melanggar undang-undang sehingga ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Peringatan keras itu disampaikan Kasubdit II Direktorat Keamanan Negara Badan Intelijen dan Keamanan (Kamneg BIK) Polri Kombes Pol Kasmen ME saat menggelar sosialisasi dan silahturahmi kepada para pengrajin senapan angin di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/3/2022).
Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi agar para perajin senapan angin tak menyalahgunakan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk membuat senjata api rakitan.
Editor : Agus Warsudi
kasus senjata api ilegal kepemilikan senjata api penjual senjata api penjualan senjata api senjata api senjata api ilegal senjata api rakitan Senapan angin mabes polri
Artikel Terkait