Menurut Asep Agustian, Peradi Karawang mendukung pemeriksaan terhadap semua pihak yang menerima fee dana pokir untuk memberikan kepastian hukum. Isu transaksional dalam proyek pokir sudah lama didengarnya.
Kongkalikong antara penerima pokir dengan pihak ketiga yaitu kontraktor sudah menjadi rahasia umum. "Isu ini kan sudah lama kita dengar. Makanya dengan diperiksa oleh kejaksaan, masyarakat mendapat kepastian hukum," ujarnya.
Namun Asep Agustian menyatakan, agar kejaksaan tidak memaksakan dalam pemeriksaan nanti. Artinya jika memang tidak bisa menemukan bukti harus segera dihentikan.
Editor : Agus Warsudi
bupati karawang dprd karawang karawang Kabupaten Karawang pemkab karawang Kejari Karawang Wabup Karawang
Artikel Terkait