Direktur Ditreskrimum Polda Jabar CH Patoppoi mengatakan, benar Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan. Status tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidij melakukan gelar perkara. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu adalah pelapor, Andriansyah. Tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan tersangka di Bogor.
"Betul (Habib Bahar bin Smith berstatus tersangka penganiayaan). Hasil gelar perkara. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," kata Patoppoi melalui pesan singkat, Selasa (27/10/2020).
Namun Direktur Ditreskrimum tak membeberkan secara rinci perihal kronologi kejadian penganiayaan tersebut yang membuat Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor. Dalam kasus yang terjadi pada 2019 silam itu, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait