Karena curiga, kata Riko, OB melapor ke petugas keamanan rutan. Lalu laporan itu diteruskan ke komandan jaga dan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Kebonwaru.
"Saya perintahkan anggota untuk menunggu barang (diduga narkoba) itu diambil pelaku dan dilakukan pemantauan oleh petugas rutan," kata Kepala Rutan Kebonwaru Bandung.
Pada pukul 14.30 WIB, ujar Riko Stiven, pelaku terlihat akan mengambil barang, dua bungkus rokok yang diduga berisi narkoba tersebut. Lalu petugas bertindak, menangkap pelaku.
"Selanjutnya, petugas memerika dan dimintai keterangan terhadap pelaku. Petugas mendapatkan keterangan bahwa barang tersebut akan diselundupkan ke dalam rutan dengan cara menitipkannya ke pekerja sampah (tamping) yang bekerja membuang sampah di dalam rutan. Barnag haram itu akan disimpan di gerobak sampah," ujar Riko.
Editor : Agus Warsudi
penyelundupan sabu modus penyelundupan narkoba penyelundupan narkoba rutan kebonwaru kota bandung Kanwil Kemenkumham Jabar
Artikel Terkait