Kantor Pemkot Cimahi. (Foto: Adi Haryanto)

Proses itu, ujarnya, tidak bisa dilakukan tiba-tiba karena harus ada analisis kepegawaian. Dengan penyederhanaan ini nanti, pejabat struktural eselon 3 dan 4 akan dilantik menjadi pejabat fungsional. Sehingga tidak ada lagi kepala seksi, kepala bidang, dan sebagainya. 

Namun, ada sejumlah kluster yang dikecualikan dan tidak akan tersentuh penyederhanaan birokrasi, yakni pejabat struktural yang berwenang otorisasi bersifat atribut, satuan kerja kewilayahaan, seperti kecamatan dan kelurahan, dan pelaksana teknis mandiri dan kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa. "Kami upayakan sambil berproses. Walupun untuk bisa rampung pada Juni 2021 agak berat," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network