Kantor Pemkot Cimahi. (Foto: Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi membentuk Tim Penyederhanaan Birokrasi untuk menindaklanjuti instruk yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 130/1970/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyederhanaan birokrasi itu ditarget tuntas pada Juni 2021. 

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Cimahi Siti Fatonah mengatakan, untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut Pemkot Cimahi telah membentuk Tim Persiapan Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan keputusan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana. 

"Kami sudah rapat menindaklanjuti SE tersebut, termasuk koordinasi dengan Kemendagri dan Biro Organisasi Setda Pemprov Jabar," kata Kabag Organisasi Setda Pemkot Cimahi, Rabu (14/4/2021). 

Siti Fatonah mengemukakan, tim yang terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cimahi akan melakukan pemetaan dan pendataan guna persiapan inpassing atau penyesuaian birokrasi sesuai aturan terbaru.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network