CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi membentuk Tim Penyederhanaan Birokrasi untuk menindaklanjuti instruk yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 130/1970/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyederhanaan birokrasi itu ditarget tuntas pada Juni 2021.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Cimahi Siti Fatonah mengatakan, untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut Pemkot Cimahi telah membentuk Tim Persiapan Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan keputusan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
"Kami sudah rapat menindaklanjuti SE tersebut, termasuk koordinasi dengan Kemendagri dan Biro Organisasi Setda Pemprov Jabar," kata Kabag Organisasi Setda Pemkot Cimahi, Rabu (14/4/2021).
Siti Fatonah mengemukakan, tim yang terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cimahi akan melakukan pemetaan dan pendataan guna persiapan inpassing atau penyesuaian birokrasi sesuai aturan terbaru.
Proses itu, ujarnya, tidak bisa dilakukan tiba-tiba karena harus ada analisis kepegawaian. Dengan penyederhanaan ini nanti, pejabat struktural eselon 3 dan 4 akan dilantik menjadi pejabat fungsional. Sehingga tidak ada lagi kepala seksi, kepala bidang, dan sebagainya.
Namun, ada sejumlah kluster yang dikecualikan dan tidak akan tersentuh penyederhanaan birokrasi, yakni pejabat struktural yang berwenang otorisasi bersifat atribut, satuan kerja kewilayahaan, seperti kecamatan dan kelurahan, dan pelaksana teknis mandiri dan kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa. "Kami upayakan sambil berproses. Walupun untuk bisa rampung pada Juni 2021 agak berat," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
birokrasi birokrasi pemerintah birokrasi persulit investasi reformasi birokrasi wilayah birokrasi bersih dan melayani cimahi kota cimahi pemkot cimahi wali kota cimahi
Artikel Terkait