Setelah korban tiba di Kamboja, lanjut Yanto, para korban dipekerjakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku. Korban yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai telemarketing, namun di sana bekerja menjadi scammer untuk menipu warga Indonesia melalui internet.
"Korban diiming imingi gaji Rp9 juta per bulan, namun faktanya di sana hanya diberikan Rp3 juta dengan bekerja selama 17 jam setiap hari," ujar Yanto menjelaskan.
Lebih lanjut Yanto mengatakan, para korban saat ini sudah dipulangkan ke tanah air berkat laporan ke pihak kepolisian. Sedangkan kedua tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mana ancamannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun," ujar Yanto.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait